CALK (Catatan atas Laporan Keuangan)

 

LAPORAN KEUANGAN SKPD/OPD

UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR 31 DESEMBER 2018

 

2.06.02.001

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

 

KABUPATEN BANYUMAS

2018

 

 

DAFTAR  ISI

 

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab
  2. Laporan Realisasi Anggaran Tahun yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
  3. Neraca Per 31 Desember 2018 dan 2017
  4. Laporan Perubahan Ekuitas Tahun yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
  5. Laporan Operasional Tahun yang Berakhir 31 Desember 2018 dan 2017
  6. Catatan atas Laporan Keuangan
  7. Lampiran-lampiran:

Lampiran a.      Catatan Pembukuan

  • Daftar Saldo Buku Besar per 31 Desember 2018
  • Laporan Pertanggungjawaban Administratif Bendahara Penerimaan Bulan Desember 2018.
  • Laporan Pertanggungjawaban Administratif Bendahara Pengeluaran (per kegiatan) Bulan Desember 2018.
  • Laporan Pertanggungjawaban Administratif Bendahara Pengeluaran (total) Bulan Desember 2018.
  • Daftar Penyetoran Penyesuaian Pengurangan Belanja Tahun 2018.

 

Lampiran b.      Laporan Realisasi Anggaran

  • Daftar kegiatan yang tidak dilaksanakan.
  • Daftar kegiatan yang dilaksanakan tetapi tidak mencapai target sasaran.
  • Daftar pendapatan yang tidak mencapai target.
  • Daftar pendapatan yang melebihi target.
  • Daftar belanja yang melampaui anggaran dan penyebab pelampauan anggaran.
  • Anggaran dan Realisasi Dana Dekonsentrasi Tahun 2018.
  • Anggaran dan Realisasi Dana Tugas Pembantuan Tahun 2018.

 

Lampiran c.      Neraca

c.1    Aset Lancar (per 31 Desember 2018)

  • Rekapitulasi Jasa Giro (bunga bank) Bendahara Penerimaan/Pengeluaran yang belum disetorkan ke Kasda.
  • Berita Acara Penutupan Kas per 31 Desember 2018.
  • Rekapitulasi Sisa Uang Persediaan (UP/TU) Tahun 2018 yang disetor tahun 2018.

 

  • Daftar Piutang SKPD.
  • Berita Acara Stock Opname Barang Persediaan per 31 Desember 2018.

 

c.2    Aset Tetap

  • Rekapitulasi Daftar Inventaris Barang Daerah sesuai Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 (dari Bidang Aset).
  • Daftar Aset Tetap yang berasal dari mutasi SKPD lain.
  • Daftar Aset Tetap yang dimutasi ke SKPD lain.
  • Daftar Aset Tetap yang tidak masuk pada Neraca tahun 2018.
  • Daftar Aset Tetap yang dihapuskan dari Neraca tahun 2018.
  • Daftar Aset Tetap Tanah yang belum bersertifikat.
  • Daftar Aset Tetap Gedung dan Bangunan per 31 Desember 2018 yang masih belum atas nama Pemerintah Kabupaten Banyumas .
  • Daftar Aset Tetap yang dilepas (dijual, tukar guling, dsb).
  • Daftar Aset Tetap yang dihapuskan/rusak/hilang.
  • Jumlah Belanja Modal Tahun 2018 dari dana APBD Kabupaten Banyumas.
  • Daftar Belanja Modal yang direklasifikasi menjadi Belanja Barang dan Jasa atau sebaliknya.
  • Daftar Belanja Pegawai, Barang dan Jasa dikapitalisasi ke dalam Aset Tetap.
  • Jumlah Belanja Modal Tahun 2018 dari dana APBD Provinsi (Dekonsentrasi).
  • Jumlah Belanja Modal Tahun 2018 dari dana APBN (Dana Tugas Pembantuan).

c.3    Kewajiban (per 31 Desember 2018)

  • Daftar Pemungutan dan Penyetoran Pajak Bendahara Pengeluaran Tahun 2018 dan sisa yang sampai dengan 31 Desember 2018 Belum Disetorkan ke Kas Negara.
  • Pendapatan dan sewa diterima dimuka.
  • Daftar Utang Jangka Pendek Lainnya.

 

Lampiran d.   Laporan Operasional

d.1       Daftar (Register) Surat Ketetapan Pajak/Retribusi

 Lampiran e.    Informasi lain yang wajib disampaikan

 

 

PERNYATAAN  TANGGUNG JAWAB

Laporan Keuangan DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas yang terdiri dari : (a) Laporan Realisasi Anggaran; (b) Neraca; (c) Laporan Operasional, (d) Laporan Perubahan Ekuitas, dan (e) Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2018 sebagaimana terlampir adalah tanggung jawab kami.

Laporan Keuangan tersebut telah disusun berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

Purwokerto,  29 Maret  2019

KEPALA  DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

KABUPATEN BANYUMAS

 

                                                   

 

                                                                                                                                                                                                                          

Drs. H. TAEFUR AROFAT, M.Pd.I.

Pembina  Utama Muda

NIP. 19600420 1988104 1 001

 

 

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1       Maksud dan Tujuan Penyusunan Laporan Keuangan.

Laporan Keuangan ini dimaksudkan untuk memenuhi pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah pada DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas  selaku entitas akuntansi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran mempunyai tugas menyusun dan menyampaikan laporan keuangan. Laporan keuangan SKPD/OPD (Organisasi Perangkat Daerah tersebut kemudian dikonsolidasikan menjadi laporan keuangan Pemerintah Daerah.

Laporan keuangan disusun dan disajikan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Standar Akuntansi Pemerintahan mewajibkan penerapan basis akrual paling lambat mulai Tahun Anggaran 2015. Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerapkan SAP Berbasis Akrual mulai tahun anggaran 2014.

Laporan Keuangan ini disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh SKPD/OPD pada Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan ini terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Operasional (LO), dan Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).

Laporan Keuangan ini secara umum bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran dan kinerja keuangan. Laporan Keuangan ini terutama digunakan untuk membandingkan realisasi belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan dan menilai kondisi keuangan dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

1.2       Landasan Hukum Penyusunan Laporan Keuangan.

            Laporan Keuangan ini disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

  • Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
  • Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas.
  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas.
  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas.
  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penyusutan Aset Tetap.
  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Bagan Akun Standar.

 

1.3       Sistematika Penulisan Catatan atas Laporan Keuangan.

Catatan atas Laporan Keuangan SKPD/OPD ini terdiri atas 6 (enam) Bab yaitu:

Bab I      Pendahuluan

Bab II     Gambaran Umum SKPD/OPD, Ekonomi Makro, Kebijakan Keuangan dan Pencapaian Target Kinerja SKPD/OPD

Bab III    Ikhtisar Pencapaian Kinerja Keuangan

Bab IV   Kebijakan Akuntansi

Bab V    Penjelasan Pos-Pos Laporan Keuangan

Bab VI   Penutup

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM SKPD EKONOMI MAKRO, KEBIJAKAN KEUANGAN DAN PENCAPAIAN TARGET KINERJA APBD DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KABUPATEN BANYUMAS

 

2.1.    GAMBARAN UMUM SKPD/ORGANISASI PERANGKAT DAERAH ( OPD)

  1. Dasar Hukum Pembentukan SKPD/Organisasi Perangkat Daerah (OPD)

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Banyumas

Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61  Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas.

  1. Letak Geografis dan Topografi

Kabupaten Banyumas merupakan salah satu bagian wilayah Provinsi Jawa Tengah yang terletak di antara 108°39’17” – 109°27’15” Bujur Timur dan 7°15’05” – 7°37’10” Lintang Selatan.

Kabupaten Banyumas terdiri atas 27 kecamatan dan berbatasan dengan wilayah beberapa kabupaten, yaitu:

  • Sebelah utara dengan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang.
  • Sebelah timur dengan Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara dan Kabupaten Kebumen.
  • Sebelah selatan dengan Kabupaten Cilacap.
  • Sebelah barat dengan Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Brebes.

Wilayah Banyumas seluas 132.758 Ha atau sekitar 4,08 persen dari luas wilayah Provinsi Jawa Tengah (3.254 juta Ha). Lebih dari 45 persen dari wilayah Kabupaten Banyumas merupakan daerah dataran yang tersebar di bagian tengah dan selatan serta membujur dari barat ke timur.

Ketinggian wilayah di Kabupaten Banyumas sebagian besar berada pada kisaran 25 – 100 meter dpl yaitu seluas 42.310,3 Ha dan 100-500 meter dpl yaitu seluas 40.385,3 Ha.

 

  1. Visi dan Misi

Pemerintah Kabupaten Banyumas memiliki Visi :

“Terwujudnya Pemerintahan Kabupaten Banyumas yang bersih dan adil menuju masyarakat yang sejahtera, berdaya saing, dan berbudaya berlandaskan iman dan taqwa.”

Sedangkan misi Pemerintah Kabupaten Banyumas adalah:

  1. Birokrasi pemerintahan yang profesional, bersih, partisipatif dan inovasi agar terbangun pemerintahan yang efektif dan terpercaya melayani masyarakat.
  2. Meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses layanan pendidikan dan kesehatan yang murah dan berkualitas.
  3. Mengembangkan pusat-pusat keunggulan ekonomi pedesaan berbasis komoditi sektor pertanian.
  4. Meningkatkan dan mengembangkan daya saing agribisnis dan usaha mikro, kecil dan menengah.
  5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur daerah yang menunjang kegiatan sosial ekonomi kerakyatan.
  6. Menciptakan keterkaitan, kesejajaran dan keadilan pembangunan antar kawasan perkotaan dan pedesaan.
  7. Mewujudkan tatanan masyarakat yang berbudaya, berkepribadian dan memiliki keimanan serta menjunjung tinggi kemajemukan dan kerukunan antar umat beragama agar hidup tenteram dan damai.

Visi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana,  Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas adalah merupakan suatu kondisi yang diinginkan oleh seluruh komponen Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Cita-cita ini menjadi arah dalam menyusun strategi dan kegiatan dalam setiap tahunnya.

Adapun Visi DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas adalah “ Terwujudnya Kemandirian Masyarakat yang Berwawasan Kependudukan, Gender dan Anak  “

Sedangkan Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi (Pasal 1 ayat (13) UU Nomor 25 Tahun 2004. Misi merupakan pernyataan secara luas dan komprehensif tentang tujuan instansi yang diekspresikan dalam produk dan pelayanan yang akan diberikan atau dilaksanakan, kebutuhan masyarakat yang dapat dipenuhi, kelompok masyarakat yang dilayani, serta nilai-nilai yang dapat diperoleh, Misi yang harus dijalankan adalah sebagai berikut :

  1. Mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dan mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera.
  2. Meningkatkan kualitas hidup perempuan dan perlindungan anak serta mengurangi bentuk kekerasan berbasis gender dan anak.
  3. Organisasi dan Personalia

DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas merupakan organisasi Eselon IIb pada Struktur Organisasi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyumas dan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61  Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas. Berdasarkan peraturan daerah tersebut, Struktur Organisasi pada DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas,  terdiri atas :

  1. KEPALA DINAS
  2. SEKRETARIS
  3. Sub Bagian Perencanaan
  4. Sub Bagian Keuangan
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  6. Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi dan Edukasi
  7. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga
  8. Bidang Pemberdayaan Perempuan
  9. Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak

Untuk uraian dimaksud adalah  :

  1. Sekertaris DPPKBP3A
  • Sub Bagian Perencanaan ;
  • Sub Bagian Keuangan ;
  • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  1. Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi
  • Seksi Advokasi dan Penggerakkan ;
  • Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Petugas Lini Lapangan dan Kader Keluarga Berencana ;
  • Seksi Pengendalian  Penduduk  dan  Informasi  Keluarga ;
  1. Bidang Keluarga Berencana (KB), Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (K3):
  • Seksi Jaminan dan Pembinaan Kesertaan BerKeluarga Berencana ;
  • Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (K3) ;
  1. Bidang Pemberdayaan Perempuan :
  • Seksi Kesetaraan Gender ;
  • Seksi Perlindungan Perempuan ;
  1. Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak :
  • Seksi Perlindungan Anak ;
  • Seksi Pemenuhan Hak Anak ;

 

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas dipimpin oleh Kepala Dinas yang mulai menjabat sebagai kepala SKPD/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sejak Tahun 2010.

 

 

 

2.2       Ekonomi Makro

Kondisi perekonomian makro Kabupaten Banyumas dan sasaran yang hendak dicapai melalui pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 tertuang di dalam Kebijakan Umum dan Anggaran (KUA) Kabupaten Banyumas Tahun 2018.

Capaian ekonomi makro sebagai hasil pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 akan dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas secara keseluruhan.

2.3       Kebijakan Keuangan

Sebagai entitas akuntansi, kebijakan keuangan pada DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas mengacu pada kebijakan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kebijakan keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Kabupaten Banyumas Tahun 2017 yang mencakup kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

Dalam pelaksanaan anggaran sebagai Pengguna Anggaran, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas tunduk pada mekanisme dan prosedur yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme dan prosedur dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan, pertanggunjawaban, dan pelaporan keuangan daerah diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 31 Tahun 2012 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banyumas.

 

2.4       Indikator Pencapaian Target Kinerja APBD

  1. Dasar Hukum

Program/Kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas  Tahun Anggaran 2018 dilaksanakan berdasarkan :

  • Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2018 tentang APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14) Tanggal 31 Desember 2018;
  • Peraturan Bupati Banyumas Nomor 78 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Tahun 2018 Nomor 79) Tanggal 31 Desember 2018.

 

  1. Program dan Kegiatan

Program dan Kegiatan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)  Kabupaten Banyumas terdiri atas 1 (satu) Program Utama yang meliputi 1 (satu) kegiatan sebagai berikut :

No

Program

 

Kegiatan

Anggaran

1

2

 

3

4

1.

Non Program

1.

Gaji dan Tunjangan

     3.397.938.511

2.

Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS)

     1.706.600.000

 

2.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

1.

Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor

         169.000.000

2.

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

         441.648.000

3.

Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah

         231.792.000

4.

Penyediaan Tenaga Administrasi, Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan

         194.500.000

5.

Pengendalian dan Penatausahaan Keuangan Daerah

         151.900.000

 

3.

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

1.

Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

         135.000.000

2.

Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor

           75.000.000

3.

Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional

         125.000.000

4.

Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

         100.000.000

 

4.

Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan

1.

Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Perlindungan Khusus Anak

         200.000.000

2.

Perumusan Kebijakan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan

           85.000.000

 

 

 

 

 

         

5.

Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak

1.

Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2)

         125.000.000

2.

Pengembangan Sistem Informasi Gender dan Anak

           75.000.000

3.

Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Pemenuhan Hak Anak

         100.000.000

4.

Penyelenggaraan Gerakan Sayang Ibu dan PP ASI

         150.000.000

5.

Advokasi dan Evaluasi PUG

           95.000.000

 

6.

Program Peningkatan Kulaitas Hidup dan Perlindungan Perempuan

1.

Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Perempuan di Daerah

         180.000.000

 

7.

Program peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan

1.

Kegiatan Pembinaan Organisasai Perempuan

         350.000.000

 

8.

Program Keluarga Berencana

1.

Pelayanan KIE Program KKBPK

         100.000.000

2.

Pengadaan Sarana Mobilitas Tim KB Keliling

         684.000.000

3.

Bantuan Operasional KB

     7.037.490.000

4.

Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Balai Penyuluh KB

         399.160.000

 

9.

Program Kesehatan Reproduksi Remaja

1.

Advokasi dan KIE Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR)

         100.000.000

 

10.

Program Pelayanan Kontrasepsi

1.

Pelayanan Pemasangan Kontrasepsi KB

         366.000.000

 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

11.

Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri

1.

Fasilitasi Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli KB

         125.000.000

 

12.

Program pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR

1.

Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan KRR

         100.000.000

 

13.

Program Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Kelompok Kegiatan di Masyarakat

1.

Penyuluhan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Melalui Kelompok di Masyarakat

           50.000.000

 

14.

Program Pengembangan Bahan Informasi Tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak

1.

Pengumpulan Bahan Informasi Tentang Pegasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak

           40.000.000

 

15.

Program  Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga

1.

Pelatihan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga di Kecamatan

         125.000.000

 

16.

Program  Peningkatan Daya Jangkauan dan Kualitas Pelayanan Tenaga Lini Lapangan KB

1.

Pengadaan Sarana Pengelolaan dan Pelaporan Data/Informasi Bidang KB

           80.000.000

 

 

Jumlah   :

17.295.028.511

 

                             

 BAB III

IKHTISAR PENCAPAIAN KINERJA KEUANGAN

 

3.1       Ikhtisar Realisasi Penc apaian Target Kinerja Keuangan

Berikut disajikan realisasi/capaian program/kegiatan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2018 adalah sebagai berikut :

No

Program/Kegiatan

Anggaran

Realisasi Anggaran

Pencapaian Kinerja

(%)

(Rp)

(Rp)

((4) / (3))

1

2

3

4

5

1.

Non Program

 

 

 

 

1

Gaji dan Tunjangan

   3.397.938.511,00

  2.301.004.213,00

67,72

 

2

Tambahan Penghasilan Pegawai (PNS)

   1.706.600.000,00

  1.556.158.703,00

91,18

 

 

 

 

 

 

2.

Program Pelayanan Administrasi Perkantoran

 

 

 

 

1.

Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor

      169.000.000,00

     129.325.173,00

76,52

 

2.

Penyediaan Bahan Logistik Kantor

      441.648.000,00

     418.397.818,00

94,74

 

3.

Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah

      231.792.000,00

     229.427.500,00

98,98

 

4.

Penyediaan Tenaga Administrasi, Keamanan, Pengemudi dan Kebersihan

      194.500.000,00

     193.755.750,00

99,62

 

5.

Pengendalian dan Penatausahaan Keuangan Daerah

      151.900.000,00

     136.355.000,00

89,77

 

 

 

 

 

 

3.

Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur

 

 

 

 

1.

Pengadaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

      135.000.000,00

     130.092.960,00

96,37

 

2.

Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor

        75.000.000,00

       72.459.650,00

96,61

 

3.

Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional

      125.000.000,00

     117.096.500,00

93,68

 

4.

Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor

      100.000.000,00

       74.439.500,00

74,44

 

 

 

 

 

 

         
         
         

4.

Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan

 

 

 

 

1.

Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Perlindungan Khusus Anak

      200.000.000,00

     193.931.500,00

96,97

 

2.

Perumusan Kebijakan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan

        85.000.000,00

       78.924.375,00

92,85

 

 

 

 

 

 

5.

Program Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Anak

 

 

 

 

1.

Fasilitasi Pengembangan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan (P2TP2)

      125.000.000,00

     114.852.175,00

91,88

 

2.

Pengembangan Sistem Informasi Gender dan Anak

        75.000.000,00

       71.910.175,00

95,88

 

3.

Penguatan Kelembagaan dan Peningkatan Kapasitas Pemenuhan Hak Anak

      100.000.000,00

       88.794.400,00

88,79

 

4.

Penyelenggaraan Gerakan Sayang Ibu dan PP ASI

      150.000.000,00

     142.150.000,00

94,77

 

5.

Advokasi dan Evaluasi PUG

        95.000.000,00

       78.237.425,00

82,36

 

 

 

 

 

 

6.

Program Peningkatan Kulaitas Hidup dan Perlindungan Perempuan

 

 

 

 

1.

Pelaksanaan Kebijakan Perlindungan Perempuan di Daerah

      180.000.000,00

     130.973.528,00

72,76

 

 

 

 

 

 

7.

 

Program peningkatan peran serta dan kesetaraan jender dalam pembangunan

 

 

 

 

1.

Kegiatan Pembinaan Organisasai Perempuan

      350.000.000,00

     313.613.500,00

89,6

 

 

 

 

 

 

8.

Program Keluarga Berencana

 

 

 

 

1.

Pelayanan KIE Program KKBPK

      100.000.000,00

       99.378.500,00

99,38

 

2.

Pengadaan Sarana Mobilitas Tim KB Keliling

      684.000.000,00

     595.182.000,00

87,01

 

3.

Bantuan Operasional KB

   7.037.490.000,00

  3.870.299.246,00

55

 

4.

Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Balai Penyuluh KB

      399.160.000,00

     352.150.000,00

88,22

 

 

 

 

 

 

9.

Program Kesehatan Reproduksi Remaja

 

 

 

 

1.

Advokasi dan KIE Tentang Kesehatan Reproduksi Remaja (KRR)

      100.000.000,00

       97.128.570,00

97,13

           
           
           
           

 

 

 

 

 

 

10.

Program Pelayanan Kontrasepsi

 

 

 

 

1.

Pelayanan Pemasangan Kontrasepsi KB

      366.000.000,00

     357.966.000,00

97,8

 

 

 

 

 

 

11.

Program Pembinaan Peran Serta Masyarakat Dalam Pelayanan KB/KR yang Mandiri

 

 

 

 

1.

Fasilitasi Pembentukan Kelompok Masyarakat Peduli KB

      125.000.000,00

     114.971.482,00

91,98

 

 

 

 

 

 

12.

Program pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR

 

 

 

 

1.

Peningkatan Kapasitas dan Kelembagaan KRR

      100.000.000,00

       90.664.780,00

90,66

 

 

 

 

 

 

13.

Program Promosi Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak melalui Kelompok Kegiatan di Masyarakat

 

 

 

 

1.

Penyuluhan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Melalui Kelompok di Masyarakat

        50.000.000,00

       43.250.715,00

86,5

 

 

 

 

 

 

14.

Program Pengembangan Bahan Informasi Tentang Pengasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak

 

 

 

 

1.

Pengumpulan Bahan Informasi Tentang Pegasuhan dan Pembinaan Tumbuh Kembang Anak

        40.000.000,00

   37.215.500,00

93,04

 

 

 

 

 

 

15.

Program  Penyiapan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga

 

 

 

 

1.

Pelatihan Tenaga Pendamping Kelompok Bina Keluarga di Kecamatan

      125.000.000,00

     116.307.000,00

93,05

 

 

 

 

 

 

16.

Program  Peningkatan Daya Jangkauan dan Kualitas Pelayanan Tenaga Lini Lapangan KB

 

 

 

 

1.

Pengadaan Sarana Pengelolaan dan Pelaporan Data/Informasi Bidang KB

        80.000.000,00

       68.766.700,00

85,96

JUMLAH

 12.190.490.000,00

  8.558.017.422,00

70,2

JUMLAH SELURUH

 17.295.028.511,00

12.415.180.338,00

71,78

             

 

 

 

3.2       Hambatan dan Kendala yang Ada dalam Pencapaian Target yang Telah Ditetapkan

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapaatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018, tidak terdapat hambatan dan kendala yang mengganggu kinerja SKPD/OPD.

[Terdapat beberapa hambatan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2014, antara lain sebagai berikut:]

                                          

 

BAB IV

KEBIJAKAN AKUNTANSI

 

4.1       Entitas Akuntansi Keuangan Daerah

            DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA,  PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas adalah merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Organisasi Perangkat daerah (OPD) pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. SKPD/OPD adalah merupakan entitas akuntansi yang berkewajiban menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan secara periodik untuk dikompilasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

 

4.2       Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan

Sejak Tahun Anggaran 2014, Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual. Kebijakan akuntansi diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 24 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Banyumas. Sistem dan prosedur akuntansi diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 27 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas.

Beberapa bagian penting dari kebijakan akuntansi berbasis akrual yang relevan bagi penyusunan laporan keuangan SKPD/OPD diuraikan sebagai berikut:

 

  1. Basis Akuntansi yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan Daerah

Penyusunan Laporan Keuangan menggunakan basis akrual sesuai dengan Lampiran I SAP.

Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.  Basis akrual diterapkan pada pos-pos aset, kewajiban dan ekuitas, pendapatan dan beban. Untuk penyusunan Laporan Realisasi Anggaran menggunakan basis kas.

 

  1. Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan

Basis pengukuran dalam penyusunan laporan keuangan meliputi basis pengukuran aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pendapatan-LO dan beban.

 

  1. Pengukuran Aset

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara  karena alasan sejarah dan budaya. Dalam pengertian aset ini tidak termasuk sumber daya alam seperti hutan, kekayaan di dasar laut, dan kandungan pertambangan. Aset diakui pada saat diterima atau pada saat hak kepemilikan berpindah.

Aset diklasifikasikan menjadi Aset Lancar, Investasi, Aset Tetap, dan Aset Lainnya.

  1. Aset Lancar

Aset Lancar mencakup kas dan setara kas yang diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset lancar ini terdiri dari kas, piutang, dan persediaan. Aset lancar diakui sebagai berikut:

  • Kas dicatat sebesar nilai nominal;
  • Investasi jangka pendek dicatat sebesar nilai perolehan;
  • Piutang dicatat berdasarkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yakni mengurangkan nilai piutang dengan penyisihan piutang tidak tertagih;
  • Persediaan dicatat sebesar:
    1. Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian;
    2. Biaya standar apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri;
    3. Nilai wajar apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi/rampasan.
  • Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

Penyisihan piutang tidak tertagih adalah cadangan yang dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan umur piutang. Penyisihan piutang yang kemungkinan tidak tertagih diprediksi berdasarkan pengalaman masa lalu dengan melakukan analisa terhadap saldo-saldo piutang yang masih beredar (outstanding).

Penyisihan piutang tidak tertagih dilakukan berdasarkan umur piutang, jenis piutang, serta mempertimbangkan keberadaan agunan dan barang sitaan. Besarnya penyisihan piutang tidak tertagih adalah sebagai berikut:

  1. untuk piutang lancar yang berumur sampai dengan satu tahun ditetapkan sebesar 5%;
  2. untuk piutang yang berumur satu tahun atau lebih terlebih dahulu dikurangkan dengan agunan atau barang sitaan, dengan persentase penyisihan sebagai berikut:

No.

Jenis Piutang

Persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih

>1 s.d. 2 tahun

>2 s.d. 3 tahun

>3 s.d. 4 tahun

>4 s.d. 5 tahun

Lebih dari 5 tahun

1

Piutang Pajak Daerah

0%

0%

0%

0%

0%

2

Piutang Retribusi Daerah

0%

0%

0%

0%

0%

3

Piutang selain Pajak dan Retribusi Daerah

0%

0%

0%

0%

0%

 

  1. Aset Tetap

Aset tetap mencakup seluruh aset yang dimanfaatkan oleh pemerintah maupun untuk kepentingan publik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.

Aset tetap dicatat sebesar biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan. Selain tanah dan konstruksi dalam pengerjaan, seluruh  aset tetap dapat disusutkan sesuai dengan sifat dan karakteristik aset tersebut. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan,  tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut.

Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menerapkan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap (minimum capitalization threshold), yakni batasan jumlah biaya tertentu yang digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak. nilai  satuan minimum kapitalisasi aset tetap terdiri atas pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, renovasi, dan restorasi. Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap diatur sebagai berikut:

  • Pengeluaran untuk per satuan barang dalam kelompok peralatan dan mesin, dan barang-barang alat olah raga yang sama dengan atau lebih dari Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap tersebut tidak berlaku untuk pengeluaran pengadaan baru untuk tanah, gedung dan bangunan, jalan/irigasi/jaringan, dan aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan dan barang bercorak kesenian. Dengan demikian berapa pun pengeluaran untuk barang pada kelompok ini diakui sebagai perolehan atau penambah nilai aset tetap.

 

  1. Aset Lainnya

Aset Lainnya adalah aset pemerintah selain aset lancar, investasi jangka panjang, dan aset tetap. Termasuk dalam Aset Lainnya adalah Tagihan Penjualan Angsuran (TPA), Tagihan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang jatuh tempo lebih dari satu tahun, Kemitraan dengan Pihak Ketiga, Dana yang Dibatasi Penggunaannya, Aset Tak Berwujud, dan Aset Lain-lain.

Aset moneter dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

  1. Pengukuran Kewajiban

Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

  1. Pengukuran Pendapatan-LRA
  2. Pendapatan diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Umum Daerah.
  3. Akuntansi pendapatan dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto.
  4. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang atas penerimaan pendapatan pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan.
  5. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode penerimaan pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama.
  6. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang atas penerimaan pendapatan yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas dana lancar pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut.

 

  1. Pengukuran Belanja
    1. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah.
    2. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.
    3. Belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi, dan fungsi.

Adapun Klasifikasi Belanja yang digunakan:

  1. Belanja Operasi

Belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari pemerintah pusat/daerah yang memberi manfaat jangka pendek.  Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai (belanja langsung maupun belanja tidak langsung), belanja barang, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial.

  1. Belanja Modal

Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode  akuntansi. Belanja modal antara lain belanja untuk pengadaan  tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, irigasi dan jaringan, dan aset tetap lainnya.

  1. Belanja Tidak Terduga

Belanja lain-lain/tak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran  tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya, yang didukung dengan bukti-bukti yang sah.

 

 

  1. Pengukuran Pendapatan-LO

Pendapatan-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Hak Pemerintah Daerah dapat diakui sebagai Pendapatan-LO apabila telah timbul hak Pemerintah Daerah untuk menagih atas suatu pendapatan (earnaed) atau telah terdapat suatu realisasi pendapatan yang ditandai dengan adanya aliran masuk sumber daya ekonomi (realized). Secara lebih rinci, pengaturan pengakuan atas Pendapatan-LO adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang-undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan yaitu pada saat diterbitkannya surat ketetapan oleh pejabat yang berwenang atau adanya dokumen sumber yang menunjukkan Pemerintah Daerah memiliki hak untuk menagih pendapatan tersebut. Contoh dari Pendapatan-LO ini adalah pada saat diterbitkannya surat ketetapan pajak oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibayar oleh wajib pajak. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah dan utang bagi wajib pajak.
  • Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih imbalan yaitu setelah diserahterimakannnya barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga. Contoh dari Pendapatan-LO ini adalah pendapatan yang diterima dari biaya pengurusan dokumen perijinan seperti IMB.
  • Pendapatan-LO yang diperoleh dari adanya aliran masuk sumber daya ekonomi, diakui pada saat diterimanya kas atau aset non kas yang menjadi hak Pemerintah Daerah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan. Contoh dari Pendapatan-LO ini adalah pendapatan kas yang diterima dari pembayaran pajak restoran dari wajib pajak berdasarkan prinsip self assessment.
  1. Pengakuan Pendapatan-LO Berdasarkan Jenis Pendapatan

Entitas Pemerintah Daerah menyajikan Pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Pengaturan pengakuan pendapatan LO berdasarkan jenis pendapatan adalah sebagai berikut :

 

 

 

  • Pendapatan Asli Daerah-LO
    1. Pendapatan Pajak Daerah-LO

Pendapatan Pajak Daerah-LO adalah hak Pemerintah Daerah yang berasal dari pendapatan perpajakan yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali.

Mekanisme pencatatan Pendapatan Pajak Daerah-LO berdasarkan metode pemungutan pajak mengikuti peraturan sebagai berikut:

  • Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah-LO dengan metode self assessment.

Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah-LO yang dipungut dengan metode self assessment diakui pada saat realisasi kas diterima di Kas Daerah tanpa terlebih dahulu Pemerintah Daerah menerbitkan surat ketetapan. Dokumen sumber pencatatan Pendapatan Pajak Daerah-LO adalah bukti pembayaran yang telah dilakukan baik dengan menggunakan formulir maupun bukti transaksi lainnya yang telah mendapatkan validasi diterimanya setoran pada Kas Daerah.

  • Pengakuan Pendapatan Pajak Daerah-LO dengan metode official assessment.

Pendapatan Pajak Daerah-LO yang dipungut dengan metode official assessment diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan dimaksud. Timbulnya hak menagih adalah pada saat otoritas perpajakan telah menerbitkan surat ketetapan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat dan harus dibayar oleh wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Surat ketetapan tersebut menjadi dokumen sumber untuk mencatat Pendapatan Pajak Daerah-LO. Pendapatan pajak yang menggunakan metode official assessment meliputi: Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah.

Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas Pendapatan Pajak Daerah-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode akuntansi pembayaran pengembalian.

 

 

  1. Pendapatan Retribusi Daerah-LO

Pendapatan retribusi yang didahului dengan ketetapan diakui pada saat diterbitkannya dokumen Surat Ketetapan Retribusi  Daerah (SKRD) atau yang dipersamakan. Pendapatan retribusi pada kelompok ini meliputi retribusi perijinan tertentu, antara lain: Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Gangguan (HO), Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Ijin Trayek.

Pendapatan rertribusi yang ditetapkan berdasarkan perjanjian sewa diakui berdasarkan prinsip terhimpunnya (accrued) pendapatan. Pendapatan pada kelompok ini antara lain: sewa pemakaian kekayaan daerah berupa tanah dan bangunan.

Pendapatan retribusi selain tersebut di atas diakui ketika pembayaran telah diterima Bendahara Penerimaan atau Kas Daerah.

  1. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan-LO

Pendapatan dividen diakui ketika telah terbit pengumuman pembagian laba BUMD.

  1. Lain-lain PAD yang Sah-LO
    • Lain-lain PAD yang Sah-LO melalui Penetapan

PAD yang masuk ke dalam kategori ini adalah Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.

Pendapatan-pendapatan tersebut diakui ketika telah diterbitkan Surat Ketetapan atas pendapatan terkait.

  • Lain-lain PAD yang Sah-LO tanpa Penetapan

PAD yang masuk ke dalam kategori ini antara lain Penerimaan Jasa Giro, Pendapatan Bunga Deposito, Komisi, Potongan dan Selisih Nilai Tukar Rupiah, Pendapatan dari Pengembalian, Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum, Pendapatan dari Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan, Pendapatan dari Angsuran/Cicilan Penjualan, Hasil dari Pemanfaatan Kekayaan Daerah, Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan, Pendapatan Denda Pajak, dan Pendapatan Denda Retribusi.

Pendapatan-pendapatan tersebut diakui ketika pihak terkait telah melakukan pembayaran langsung ke RKUD.

 

  • Lain-lain PAD yang Sah-LO dari Hasil Eksekusi Jaminan

Pendapatan hasil eksekusi jaminan diakui saat pihak ketiga tidak menunaikan kewajibannya.

Pengakuan pendapatan ini dilakukan pada saat dokumen eksekusi yang sah telah diterbitkan.

 

Lain-lain PAD yang Sah-LO yang ditetapkan dengan perjanjian sewa diakui berdasarkan prinsip terhimpunnya (accrued) pendapatan.

  • Pendapatan Transfer-LO

Pendapatan transfer diakui bersamaan dengan diterimanya kas pada RKUD atau pada saat terbitnya  peraturan mengenai penetapan alokasi, jika itu terkait dengan kurang salur.         

  • Lain-lain Pendapatan yang Sah-LO

Merupakan kelompok pendapatan lain yang tidak termasuk dalam kategori pendapatan sebelumnya. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah meliputi pendapatan hibah,  dana darurat, dan pendapatan lainnya.

Pendapatan hibah pada LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan hibah tersebut atau terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi, mana yang lebih dahulu.

Pendapatan dana darurat dan pendapatan lainnya diakui ketika terdapat penerimaan di RKUD (realized).

  • Pendapatan Non Operasional

Pendapatan Non Operasional mencakup antara lain Surplus Penjualan Aset Nonlancar, Surplus Penyelesaian Kewajiban Jangka Panjang, Surplus dari Kegiatan Non Operasional Lainnya.

Pendapatan Non Operasional diakui ketika dokumen sumber berupa Berita Acara kegiatan (misal: Berita Acara Penjualan untuk mengakui Surplus Penjualan Aset Nonlancar) telah diterima.

  1. Pengukuran Beban

Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa termasuk potensi pendapatan yang hilang, atau biaya yang timbul akibat transaksi tersebut dalam periode pelaporan yang berdampak pada penurunan ekuitas, baik berupa pengeluaran, konsumsi atau timbulnya kewajiban.

 

  1. Beban Pegawai

Beban pegawai dicatat sebesar nilai nominal yang terdapat dalam dokumen sumber seperti dokumen kepegawaian, daftar gaji, peraturan perundang-undangan, dan dokumen lain yang menjadi dasar pengeluaran daerah kepada pegawai dimaksud.

 

Koreksi dan pengembalian

Koreksi beban pegawai yang terjadi pada periode yang sama terjadinya beban dimaksud dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi beban pegawai dibukukan dalam pendapatan lain-lain (LO).

Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.

  1. Beban Barang
    • Beban Persediaan

Beban persediaan diakui berdasarkan pendekatan beban. Dengan pendekatan ini, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. 

  • Beban Jasa, Pemeliharaan, dan Perjalanan Dinas

Beban jasa, pemeliharaan dan perjalanan dinas dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen tagihan dari pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah mendapatkan persetujuan dari kuasa pengguna anggaran/pejabat pembuat komitmen.

Koreksi dan pengembalian

Penerimaan kembali beban jasa, pemeliharaan dan perjalanan dinas yang telah dibayarkan dan terjadi pada periode terjadinya beban dibukukan sebagai pengurang beban yang bersangkutan pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban jasa, pemeliharaan dan perjalanan dinas tersebut dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas.

 

 

  1. Beban Hibah

Pengukuran

Beban hibah dalam bentuk uang dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam nota perjanjian hibah. Beban hibah dalam bentuk barang/jasa dicatat sebesar nilai wajar barang/jasa tersebut saat terjadinya transaksi.

 

Koreksi dan Pengembalian

Penerimaan kembali beban yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban hibah pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/ penerimaan kembali beban hibah dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan/ pengurangan pada akun ekuitas.

  1. Beban Bantuan Sosial

Pengukuran

Beban bantuan sosial dicatat sebesar nilai nominal yang tertera dalam dokumen keputusan pemberian bantuan sosial berupa uang atau dokumen pengadaan barang/jasa oleh Pihak Ketiga.

Koreksi dan Pengembalian

Penerimaan kembali  beban yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban bantuan sosial pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban bantuan sosial dibukukan dalam pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan penambahan  beban dilakukan dengan pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.

  1. Beban penyusutan aset tetap/amortisasi

Pengakuan

Beban penyusutan aset tetap/amortisasi dilakukan dengan cara mengakui Beban Penyusutan berdasarkan metode penyusutan.

Pengukuran

Nilai beban penyusutan/amortisasi diukur dengan cara mengalokasikan beban penyusutan aset tetap atau amortisasi untuk periode pelaporan.

 

 

  1. Beban Penyisihan Piutang

Pengakuan

Beban penyisihan piutang tak tertagih dilakukan dengan metode penyisihan piutang. Metode ini dilakukan dengan cara mengakui Beban Penyisihan Piutang Tak Tertagih.

Pengukuran

Nilai beban penyisihan piutang tak tertagih diukur dengan cara mengestimasi besarnya piutang yang kemungkinan tak tertagih sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Beban Transfer

Pengakuan

Beban transfer diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari RKUD atau pada saat terbitnya dokumen pengeluaran yang sah (SP2D).

Pengukuran

Beban Transfer diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam dokumen sumber penetapan nilai transfer.

Koreksi dan Pengembalian

Penerimaan kembali dan koreksi beban transfer yang telah dibayarkan pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban transfer pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi/penerimaan kembali beban transfer dibukukan sebagai pendapatan lain-lain. Dalam hal mengakibatkan paenambahan beban dilakukan dengan pembetulan/pengurangan pada akun ekuitas.

  1. Beban Lain-lain

Beban Lain-lain digunakan untuk mencatat beban Pemerintah Daerah yang sifat pengeluarannya tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pos-pos pengeluaran jenis beban lainnya. Pengeluaran ini bersifat tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah.

Beban lain-lain diukur sebesar nilai nominal pertanggungjawaban pengeluaran yang telah mendapatkan pengesahan dari BUD.

 

4.3       Basis Pengukuran yang Mendasari Penyusunan Laporan Keuangan

Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan menggunakan nilai historis dalam mata uang rupiah.

 

4.4       Penerapan Kebijakan Akuntansi Berkaitan dengan Ketentuan yang Ada dalam Standar Akuntansi Pemerintah.

Beberapa penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) adalah sebagai berikut :

  1. Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan bahwa belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah. Khusus pengeluaran melalui Bendahara Pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan.

Untuk menerapkan pernyataan standar ini, belanja yang dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) diakui sebagai belanja pada saat diterbitkannya perintah pencairan dana (SP2D) atas SPM tersebut.

Sedangkan untuk pengeluaran melalui Uang Persediaan (UP) yang dikelola oleh bendahara pengeluaran akan diakui sebagai belanja setelah terbitnya pengesahan atas pengeluaran melalui bendahara pengeluaran tersebut yang berbentuk SP2D Ganti Uang Persediaan (GU) maupun SP2D Nihil.

  1. Pada akhir periode akuntansi, persediaan dicatat berdasarkan hasil inventarisasi fisik dengan nilai sebesar harga perolehan terakhir.
  2. Dalam pengelolaan aset, belum dilakukan penyusutan atas aset tetap.

 

 

 

BAB V

PENJELASAN POS-POS LAPORAN KEUANGAN

 

5.1.    Rincian dan Penjelasan Masing-masing Pos-pos Pelaporan Keuangan

          5.1.1    Pendapatan-LRA

Anggaran dan realisasi pendapatan Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

No.

Rincian Objek Pendapatan

Anggaran

(Rp)

Realisasi

(Rp)

Selisih

(Rp)

1

2

3

4

5 : (4-3)

 

PENDAPATAN - LRA

0,00

9.082.344,00

2.126.280,00

 

PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) - LRA

0,00

9.082.344,00

2.126.280,00

 

Lain-lain PAD Yang Sah - LRA

0,00

9.082.344,00

2.126.280,00

 

Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan - LRA

0,00

27.660,00

2.126.280,00

 

Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum - LRA

0,00

27.660,00

132.000,00

 

Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera   - LRA

0,00

0,00

1.994.280,00

 

Pendapatan dari Pengembalian

0,00

9.054.684,00

0,00

 

Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan - LRA

0,00

7.822.380,00

0,00

 

Pendapatan dari Pengembalian atas Hasil Temuan Pemeriksaan

0,00

1.232.304,00

0,00

 

Jumlah  : 

0,00

9.082.344,00

2.126.280,00

 

Pendapatan yang melebihi target sebagaimana tabel di atas disebabkan beberapa hal, antara lain :

  • Disebabkan karena pada SKPD/OPD kami DPPKBP3A Kabupaten Banyumas tidak mempunyai Pendapatan yang rutin (dalam hal ini kami tidak mempunyai Bendahara Pendapatan)

Sedangkan pendapatan yang tidak mencapai target disebabkan oleh beberapa hal, antara lain  :

  • Disebabkan karena pada SKPD/OPD kami DPPKBP3A Kabupaten Banyumas bukan Dinas Pendapatan.

 

5.1.2    Belanja

Belanja pada tahun 2018 terdiri atas belanja operasi dan belanja modal dengan anggaran dan realisasi sebagai berikut.

  1. Belanja Operasi

Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 16.021.868.511,00 dengan realisasi sebesar Rp. 11.431.215.260,00 Realisasi belanja operasi terdiri atas belanja pegawai sebesar Rp. 4.048.634.798,00 dan belanja barang sebesar Rp. 7.382.580.462,00

  1. Belanja Pegawai

Belanja pegawai terdiri atas belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian sebagai berikut :

 

KODE AKUN

URAIAN

ANGGARAN 2018

REALISASI 2018

( % )

 

Belanja Pegawai – Tidak Langsung

     
         

5.1.1.01

Belanja Gaji dan Tunjangan

3.397.938.511,00

2.457.936.095,00

72,34

5.1.1.02

Belanja Tambahan Penghasilan PNS

1.706.600.000,00

1.556.158.703,00

91,18

 

Belanja Pegawai - Langsung

     

5.1.1.07

Belanja Uang Lembur

42.100.000,00

34.540.000,00

82,04

 

  1. Belanja Barang dan Jasa

Belanja barang dan jasa tahun 2018 dianggarkan sebesar                                  Rp. 10.875.230.000,00 dan terealisasi sebesar Rp. 7.382.580.462,00, dengan rincian sebagai berikut:

 

KODE AKUN

URAIAN

ANGGARAN 2018

REALISASI 2018

( % )

5.1.2

Belanja Barang dan Jasa

     

5.1.2.01

Belanja Bahan Pakai Habis

794.440.150,00

762.572.352,00

95,99

5.1.2.02

Belanja Bahan/Material

154.350.000,00

151.570.000,00

98,20

5.1.2.03

Belanja Jasa Kantor

862.690.000,00

733.688.759,00

85,05

         
         

5.1.2.05

Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor

159.800.000,00

146.211.810,00

91,50

5.1.2.06

Belanja Cetak dan Penggandaan

414.170.750,00

311.902.621,00

75,31

5.1.2.07

Belanja Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir

14.675.000,00

7.475.000,00

50,94

5.1.2.08

Belanja Sewa Sarana Mobilitas

12.000.000,00

3.100.000,00

25,83

5.1.2.10

Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor

28.300.000,00

27.500.000,00

97,17

5.1.2.11

Belanja Makanan dan  Minuman

1.804.116.000,00

1.724.612.000,00

95,59

5.1.2.14

Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu

0,00

0,00

0,00

5.1.2.15

Belanja Perjalanan Dinas

3.359.903.100,00

1.457.801.070,00

43,39

5.1.2.18

Belanja Pemeliharaan

355.000.000,00

231.770.250,00

65,29

5.1.2.19

Belanja Jasa Konsultansi

149.300.000,00

142.200.000,00

95,24

5.1.2.20

Belanja Barang Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga

5.525.000,00

4.820.000,00

87,24

5.1.2.23

Belanja Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS

1.000.000,00

0,00

0,00

5.1.2.25

Belanja Honorarium PNS

107.225.000,00

93.500.000,00

87,20

5.1.2.31

Belanja Barang Inventaris

10.000.000,00

9.506.600,00

95,07

5.1.2.32

Belanja Jasa Profesi

1.117.740.000,00

500.700.000,00

44,80

5.1.2.34

Belanja Fasilitasi Peserta Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis

1.165.295.000,00

734.890.000,00

63,06

5.1.2.35

Belanja Jasa Pelayanan Publik

325.250.000,00

318.860.000,00

98,04

5.1.2.36

Belanja Kepesertaan Promosi/Perlombaan/Festival

15.000.000,00

14.400.000,00

96,00

5.1.2.37

Uang untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Berprestasi

19.450.000,00

5.500.000,00

28,28

 

 

  1. Belanja Modal

Pada Tahun Anggaran 2018 Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas, Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 1.273.160.000,00 dan terealisasi sebesar Rp 1.140.896.960,00, dengan rincian sebagai berikut:

 

KODE AKUN

URAIAN

ANGGARAN 2018

REALISASI 2018

( % )

5.2.2.17

Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat

4.500.000,00

4.450.000,00

98,89

5.2.2.18

Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Studio

8.000.000,00

7.900.000,00

98,75

5.2.2.19

Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Komunikasi

345.000.000,00

280.474.000,00

81,30

5.2.2.24

Belanja Modal Peralatan dan Mesin - Pengadaan Alat Peraga/Praktek Sekolah

0,00

0,00

0,00

5.2.3

Belanja Modal Gedung dan Bangunan

364.000.000,00

347.483.000,00

95,46

5.2.3.01

Belanja Modal Gedung dan Bangunan - Pengadaan Bangunan Gedung Tempat Kerja

364.000.000,00

347.483.000,00

95,46

5.2.5

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya

2.250.000,00

2.200.000,00

97,78

5.2.5.07

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya - Pengadaan Tanaman

2.250.000,00

2.200.000,00

97,78

5.2.5.10

Belanja Modal Aset Tetap Lainnya BLUD

0,00

0,00

0,00

 

                  5.1.3    Aset

  1. Aset Lancar
    1. Kas di Bendahara Pengeluaran

Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 0,00- terdiri atas uang tunai sebesar Rp. 0,00- dan saldo di rekening bank sebesar           Rp. 0,00- Jumlah tersebut terdiri atas:

  • Sisa Uang Persediaan Tahun Anggaran 2018 yang sampai dengan 31 Desember 2018 belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 0,00-
  • Potongan Pajak yang sampai dengan 31 Desember 2018 belum disetor ke Kas Negara, sebesar Rp. 0,00-
  • Jasa Giro pada rekening Bendahara Pengeluaran yang sampai dengan 31 Desember 2018 belum disetor ke Kas Daerah sebesar Rp. 0,00-

 

  1. Piutang Pendapatan

Saldo piutang per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 0,00, dengan rincian sebagai berikut:

Piutang Pajak                                                Rp                          0,00

Piutang Retribusi                                                                          0,00

Jumlah Piutang                                           Rp                          0,00

 

  1. Piutang Lainnya

Saldo Piutang Lainnya per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 0,00.

 

  1. Penyisihan Piutang Lain-lain

Saldo Penyisihan Piutang Lain-lain per 31 Desember 2018 sebesar Rp 0,00.

 

  1. Beban Dibayar di Muka

Saldo Beban Dibayar di Muka per 31 Desember 2018 sebesar Rp0,00.

 

  1. Persediaan

Saldo akun ini menggambarkan jumlah persediaan barang yang mempunyai sifat habis pakai dan diperoleh dengan maksud untuk mendukung kegiatan operasional SKPD, serta barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual/diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, yang masih berada di SKPD. Jumlah persediaan adalah sebagai berikut:

Persediaan Alat Tulis Kantor

Rp       6.648.000,00

Persediaan Peralatan kebersihan dan bahan pembersih

 Rp         436.500,00

Persediaan Barang Cetakan

Rp        3.920.000,00

Jumlah Persediaan

Rp       11.004.500,00

 

Persediaan pada akhir tahun dinilai berdasarkan jumlah perhitungan fisik persediaan pada akhir tahun dikalikan dengan menggunakan berdasarkan nilai pembelian terakhir. Berita acara perhitungan fisik persediaan sebagaimana terlampir pada Lampiran c.1.5.

 

  1. Aset Tetap dan Akumulasi Penyusutan
    1. Aset Tetap

Aset tetap per 31 Desember 2018 sebesar Rp 17.081.908.343,- merupakan nilai aset tetap per 31 Desember 2017 ditambah mutasi pada Tahun 2018, dengan rincian sebagai berikut:

Mutasi tahun 2018 terdiri atas penambahan dan pengurangan nilai aset.

Penambahan nilai aset terdiri atas pengadaan dari penambahan belanja modal.

Pengurangan nilai aset terdiri atas (1) penghapusan aset, (2) mutasi ke SKPD/OPD lain, dan (3) koreksi nilai.

Mutasi aset tetap dari masing-masing transaksi penambahan dan pengurangan serta daftar aset tetap pada buku inventaris disajikan pada lampiran.

  1. Akumulasi Penyusutan

Kebijakan mengenai penyusutan aset tetap diatur dalam Peraturan Bupati Banyumas Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penyusutan Aset Tetap. Saldo Akumulasi Penyusutan per 31 Desember 2018 terdiri atas:

  1. Akumulasi Penyusutan Peralatan dan Mesin sebesar Rp 7.403.302.152,00
  2. Akumulasi Penyusutan Gedung dan Bangunan sebesar Rp 588.120.132,00;
  3. Akumulasi Penyusutan Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp 4.075.746,00; dan
  4. Akumulasi Penyusutan Aset Tetap Renovasi sebesar Rp 2.500.000,00

Saldo penyusutan tersebut belum memperhitungkan nilai penyusutan Tahun 2018.

 

  1. Aset Lainnya

Aset lain-lain dengan nilai sebesar Rp 0,00 merupakan aset tetap yang telah diusulkan penghapusan dan tidak digunakan lagi untuk operasional.

 

5.1.4  Kewajiban

  1. Kewajiban Jangka Pendek
  2. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)

Utang PFK berasal dari penerimaan dan penyetoran kewajiban pemotongan pajak melalui Bendahara Pengeluaran, dengan mutasi sebagai berikut:

Saldo Awal:

      Pajak Penghasilan                                  Rp                          0,00

      Pajak Pertambahan Nilai                        Rp                          0,00

      Jumlah Saldo Awal                               Rp                          0,00

 

Potongan:

      Pajak Penghasilan                                  Rp        126.413.916,00

      Pajak Pertambahan Nilai                        Rp               951.973,00

      Jumlah Potongan                                 Rp        127.365.889,00

Penyetoran:

      Pajak Penghasilan                                  Rp        126.413.916,00

      Pajak Pertambahan Nilai                        Rp               951.973,00

      Jumlah Penyetoran                              Rp        127.365.889,00

 

Potongan Belum Disetor:

      Pajak Penghasilan                                  Rp                          0,00

      Pajak Pertambahan Nilai                        Rp                          0,00

      Jumlah Belum Disetor                         Rp                          0,00

  1. Pendapatan Diterima di Muka

Jumlah Pendapatan Diterima di Muka  per 31 Desember 2018 sebesar Rp 0,00.

  1. Utang Beban

Utang Beban sebesar Rp 110.620.738,00 .merupakan kewajiban yang masih harus dibayar yang terdiri atas kewajiban pembayaran gaji dan tunjangan serta pembayaran tagihan jasa listrik, telepon, air.

  1. Utang Jangka Pendek Lainnya

Saldo Utang Jangka Pendek Lainnya per 31 Desember 2018 sebesar Rp0,00.

 

  1. Kewajiban Jangka Panjang

Saldo kewajiban jangka panjang per 31 Desember 2018 sebesar Rp 0,00.

 

5.1.5  Ekuitas

Akun Ekuitas menyajikan jumlah kekayaan bersih Pemerintah Kabupaten Banyumas, yang menunjukkan hak Pemerintah Daerah terhadap aset yang dimiliki/dikuasai, setelah dikurangi hak (klaim) pihak ketiga terhadap aset tersebut. Hak pihak ketiga ini merupakan kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Daerah, meliputi kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang, sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya. Perubahan Ekuitas adalah sebagai berikut:

 

EKUITAS AWAL, 31 Desember 2018

Rp    7.573.777.165,00

Ekuitas dari Transaksi Timbal Balik

Rp   12.563.029.876,00

SURPLUS/DEFISIT LO

Rp  (11.152.512.966,00)

Koreksi Nilai Persediaan

Rp                               -  

Selisih Revaluasi Aset Tetap

Rp                               -  

Koreksi ekuitas lainnya

Rp                               -  

Jumlah Ekuitas Akhir

Rp      8.984.294.075,00

 

Surplus/(Defisit) - LO berasal dari selisih Pendapatan Operasional dengan Beban. Lebih terperinci mengenai Pendapatan  dan Beban Operasional dijelaskan pada penjelasan mengenai Laporan Operasional.

Koreksi Ekuitas merupakan koreksi atas ekuitas awal yang disebabkan karena perubahan kebijakan akuntansi terutama berkaitan dengan penerapan SAP Berbasis Akrual untuk pertama kali. Koreksi Ekuitas juga dilakukan karena adanya koreksi pembukuan termasuk koreksi atas pencatatan aset.

 

5.1.5    Pendapatan-LO

Pendapatan  LO  adalah  hak  pemerintah  Kabupaten Banyumas  yang  diakui  sebagai penambah  nilai  kekayaan  bersih,  yang  bersumber  dari  Pendapatan  Asli  Daerah (PAD) dan Lain-lain Pendapatan yang Sah, dengan realisasi dalam TA 2018 dan 201 sebagai berikut:

 

No.

Rincian Objek Pendapatan

TA 2018

(Rp)

TA 2017

(Rp)

Kenaikan/Penurunan

(Rp)

1

2

3

4

5 : (4-3)

1

Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum - LO

27.660,00

132.000,00

(104.340,00)

2

Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera   - LO

0,00

1.994.280,00

(1.994.280,00)

3

Pendapatan Dari Pengembalian Kelebihan Pembayaran Gaji dan Tunjangan - LO

7.822.380,00

0,00

7.822.380,00

4

Pendapatan dari Temuan Pemeriksaan - LO

1.232.304,00

0,00

1.232.304,00

 

Jumlah

9.082.344,00

2.126.280,00

6.956.064,00

    

5.1.6    Beban

Beban adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Beban terdiri atas Beban Operasi sebesar Rp 11.161.595.310,00 dan Defisit Operasional sebesar Rp 21.268.583.326,00

 

 

  1. Beban Operasi

Beban Operasi terdiri atas pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban yang menurunkan ekuitas Pemerintah Daerah. Beban Operasi terdiri atas:

      Beban Pegawai                                       Rp     3.780.628.628,00

      Beban Barang dan Jasa                         Rp     7.380.966.682,00

      Beban Beban Penyusutan dan               Rp                          0,00

      Amortisasi                                              

      Jumlah Beban Operasional                 Rp   11.161.595.310,00

 

Rincian lebih lanjut dari Beban Operasi adalah sebagai berikut:

 

No.

Rincian Beban

TA 2016

(Rp)

TA 2015

(Rp)

Kenaikan/Penurunan

(Rp)

1

2

3

4

5 : (4-3)

 

Beban Pegawai - LO

3.780.628.628,00

15.787.353.838,00

(12.006.725.210,00)

 

Beban Gaji dan Tunjangan - LO

2.457.518.315,00

12.918.769.298,00

(10.461.250.983,00)

 

Beban Tambahan Penghasilan PNS - LO

1.288.570.313,00

2.791.975.940,00

(1.503.405.627,00)

 

Beban Uang Lembur - LO

34.540.000,00

76.608.600,00

(42.068.600,00)

 

Beban Barang dan Jasa

7.380.966.682,00

4.519.544.705,00

2.861.421.977,00

 

Beban Bahan Pakai Habis

759.730.852,00

469.387.811,00

290.343.041,00

 

Beban Persediaan Bahan/ Material

151.570.000,00

198.957.000,00

(47.387.000,00)

 

Beban Jasa Kantor

736.774.429,00

462.435.480,00

274.338.949,00

 

Beban Perawatan Kendaraan Bermotor

146.211.810,00

58.960.793,00

87.251.017,00

 

Beban Cetak dan Penggandaan

310.044.671,00

168.946.591,00

141.098.080,00

 

Beban Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir

7.475.000,00

16.700.000,00

(9.225.000,00)

 

Beban Sewa Sarana Mobilitas

3.100.000,00

6.000.000,00

(2.900.000,00)

 

Beban Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor

27.500.000,00

28.480.000,00

(980.000,00)

 

Beban Makanan dan Minuman

1.724.612.000,00

1.104.792.500,00

619.819.500,00

 

Beban Pakaian khusus dan hari-hari tertentu

0,00

5.000.000,00

(5.000.000,00)

 

Beban Perjalanan Dinas

1.457.801.070,00

787.732.081,00

670.068.989,00

 

Beban Pemeliharaan

231.770.250,00

315.526.049,00

(83.755.799,00)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beban Jasa Konsultasi

142.200.000,00

33.660.000,00

108.540.000,00

 

Beban Barang Untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pihak Ketiga

4.820.000,00

5.039.700,00

(219.700,00)

 

Beban Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PNS

0,00

19.700.000,00

(19.700.000,00)

 

Beban Honorarium PNS - LO

93.500.000,00

100.225.000,00

(6.725.000,00)

 

Beban Barang Inventaris

9.506.600,00

21.272.200,00

(11.765.600,00)

 

Beban Jasa Profesi

500.700.000,00

231.915.000,00

268.785.000,00

 

Beban Uang untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat Berprestasi

5.500.000,00

25.050.000,00

(19.550.000,00)

 

Beban Fasilitasi Peserta Kursus, Pelatihan, Sosialisasi dan Bimbingan Teknis

734.890.000,00

155.420.000,00

579.470.000,00

 

Beban Jasa Pelayanan Publik

318.860.000,00

294.344.500,00

24.515.500,00

 

Belanja Kepesertaan Promosi/Perlombaan/Festival

14.400.000,00

10.000.000,00

4.400.000,00

 

Beban Penyusutan dan Amortisasi

0,00

963.811.063,00

(963.811.063,00)

 

Beban Penyusutan Peralatan dan Mesin

0,00

852.654.625,00

(852.654.625,00)

 

Beban Penyusutan Gedung dan Bangunan

0,00

110.447.760,00

(110.447.760,00)

 

Beban Penyusutan Jalan, Irigasi, dan jaringan

0,00

708.678,00

(708.678,00)

 

Jumlah

(11.152.512.966,00)

(21.268.583.326,00)

10.116.070.360,00

           

 

  1. Defisit Non Operasional

Defisit Non Operasional berasal dari defisit dari kegiatan non operasional yang terdiri atas:

   Defisit penghapusan aset tetap                          Rp                         0,00

   Defisit dari kegiatan non operasional lainnya     Rp                          0,00

Jumlah Defisit Non Operasional               Rp                          0,00

                                        

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

5.2     Penjelasan Atas Informasi-Informasi Non-Keuangan.

5.2.1    Informasi Umum mengenai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A)

  1. Organisasi

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas.

 

  1. Tugas

Sesuai dengan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 61 Tahun 2016 Tentang                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                   Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Banyumas, mempunyai tugas pokok dan fungsi :

  1. Tugas Pokok

Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas mempunyai fungsi :

  1. perumusan kebijakan umum kesekertariatan, bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, bidang Pemberdayaan Perempuan dan bidang Perlindungan Anak;
  2. pelaksanaan koordinasi kebijakan umum kesekertariatan, bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi, bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, bidang Pemberdayaan Perempuan danbidang Perlindungan Anak;
  3. pelaksanaan kebijakan umum kesekertariatan, bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi Komunikasi, Informasi dan Edukasi, bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, bidang Pemberdayaan Perempuan dan bidang Perlindungan Anak;
  4. pembinaan dan fasilitasi kebijakan kesekertariatan, bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, bidang Keluarga Berencana, bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, bidang Pemberdayaan Perempuan dan bidang Perlindungan Anak;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kesekertariatan, bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, bidang Pemberdayaan Perempuan dan bidang Perlindungan Anak;
  6. pelaksanaan administrasi kesekretariatan kesekertariatan, bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, bidang Pemberdayaan Perempuan dan bidang Perlindungan Anak, dan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

  1. Susunan organisasi

Susunan organisasi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas terdiri dari :

  1. Kepala Badan,
  2. Sekretariat, terdiri dari :
  3. Sub Bagian Perencanaan;
  4. Sub Bagian Keuangan, dan
  5. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
  6. Bidang Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, terdiri dari :
  7. Seksi Advokasi dan Penggerakkan,
  8. Seksi Penyuluhan dan Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Kader Keluarga Berencana, dan
  9. Seksi Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga,
  10. Bidang Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri dari :
  11. Seksi Jaminan dan Pembinaan Kesertaan BerKeluarga Berencana, dan
  12. Seksi Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga,
  13. Bidang Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari :
  14. Seksi Kesetaraan Gender, dan
  15. Seksi Perlindungan Hak Perempuan,
  16. Bidang Perlindungan Anak, terdiri dari :
  17. Seksi Perlindungan Anak, dan
  18. Seksi Pemenuhan Hak Anak,
  19. Kelompok Jabatan Fungsional.

 

 

BAB VI

PENUTUP

 
 

Demikian laporan keuangan ini disusun untuk menyajikan informasi keuangan yang relevan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Semoga informasi yang disajikan dalam laporan keuangan ini bermanfaat dalam pengambilan keputusan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.  

 

Purwokerto,  31  Januari  2019

KEPALA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

 KABUPATEN BANYUMAS

 

 

 

Drs. H. TAEFUR AROFAT, M.Pd.I.

Pembina Utama Muda

NIP.  19600420 198104 1 001

 

 

 

 

 

.